Subsidi Upah Pekerja 2022, Begini Cara Cek dan Pencariannya

Situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah. Foto: istimewa
Situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah. Foto: istimewa

Jakarta, pelita.co.idSubsidi upah pekerja 2022 segera cair bagi pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pencarian subsidi upah pekerja tersebut.

“Ada program yang diarahkan bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, yang direncanakan sebesar Rp1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada Selasa (5/4/2022).

Bacaan Lainnya

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berikut ini 5 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berikut ini 5 cara mengecek apakah Anda menerima Bantuan Subsidi Upah:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Cara Menerima Subsidi Upah Pekerja

Ada 2 cara menerima bantuan Bantuan Subsidi Upah:

  1. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
  2. Bila tidak memiliki rekening dari bank Himbara, maka Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang dibuat di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan