Tantangan Penerapan Pancasila Sila ke-3 Pada Era Kehidupan Global

Tantangan Penerapan Pancasila Sila ke-3 Pada Era Kehidupan Global
Tantangan Penerapan Pancasila Sila ke-3 Pada Era Kehidupan Global

Pancasila merupakan sistem nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan pada masa kerajaan telah berkembang nilai-nilai dasar yang merupakan karakter masyarakat.

Penerapan atau penanaman nila-nilai Pancasila yang harus dilakukan oleh individu agar memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan karakter luhur bangsa.

Bacaan Lainnya

Pancasila merupakan sistem nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Nilai-nilai Pancasila tak lepas dari pengaruh globalisasi yang sekarang terjadi.

BACA JUGA: Hubungan Antara Informatika dengan Profil Pelajar Pancasila

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Ada tiga bidang kehidupan yang mempunyai pengaruh besar sebagai akibat adanya globalisasi, yaitu bidang ekonomi, politik, dan teknologi informasi.

BACA JUGA: Nilai-nilai Pancasila Pada Masa Kerajaan Sriwijaya

Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan.

Dengan liberalisasi perdagangan ini arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan. Terjadilah kemudahan-kemudahan dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil industri serta pertanian. Yang akan menentukan kualitas barang, atau jasa, atau di mana modal perlu ditanam adalah faktor pasar, faktor supply and demand.

Berikut 3 tantangan penerapan Pancasila sila ke-3 pada era kehidupan global:

  • Munculnya paham atau pemikiran baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ideologi Pancasila.
  • Masuknya budaya asing yang mengikis budaya asli Indonesia.
  • Masuknya kebiasaan dan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila itu dituangkan dalam rumusan yang sederhana dan jelas, yang mencerminkan suara hati nurani manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila dan yang mampu secara terus-menerus menggelorakan semangat serta memberikan keyakinan dan harapan akan hari depan yang lebih baik, sehingga Pedoman itu dapat mudah diresapi, dihayati, dan diamalkan.

Dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh manusia Indonesia, makan akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila kelima Pancasila disimbolkan dengan padi dan kapas

Untuk memungkinkan dan memudahkan pelaksanaan penghayatan dan pengamalan Pancasila diperlukan suatu pedoman, yang dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.

Bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup Bangsa, yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Menyadari bahwa untuk kelestarian keampuhan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah.

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima Sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila yang bulat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa-bangsa lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.

Dengan keyakinan akan kebenaran Pancasila, maka manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial.

Dengan berpangkal tolak dari kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial, maka penghayatan dan pengamalan Pancasila akan ditentukan oleh kemauan dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.

Untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman sebagai berikut.

45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya danketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dantaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannyamasing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
    8.Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  9. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Baca artikel Edukasi lainnya di tautan ini dan berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.

Baca berita lebih cepat, unduh aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play di tautan ini.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan