Jakarta, pelita.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, memimpin Rapat Paripurna membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Rapat Kerja Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran tersebut digelar antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah sejak 20 September 2024 lalu. Dalam rangkaian Rapat Kerja tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejumlah 305 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setelah itu, kata Ridwan Bae, pembahasan RUU Pelayaran tersebut dilanjutkan dengan Rapat Pembahasan Tingkat Panja dan Tim Perumus secara intensif, yang menghasilkan rumusan yang telah disepakati bersama Pemerintah.
“Pada Pembicaraan Tingkat I dalam forum Rapat Kerja, yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024, semua fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam forum Paripurna,” ujar Ridwan Bae.
“RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ini, merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam bidang Pelayaran, yang belum diakomodasi oleh UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, selama kurun waktu lebih dari satu dekade,” lanjutnya menerangkan.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan dalam RUU ini terdapat beberapa perubahan dan sinkronisasi yaitu perubahan pasal sebanyak 44 pasal, perumusan materi pasal baru sebanyak 18 pasal, penghapusan 3 pasal dan penyesuaian pada beberapa angka dalam ketentuan umum, perubahan judul bab atau bagian sebanyak 6 judul, serta perubahan penjelasan pasal sebanyak 4 pasal.
Adapun, tutur Ridwan Bae, terdapat beberapa substansi pokok dalam RUU Pelayaran yang diharapkan dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayaran di masa mendatang. Antara lain adalah RUU ini memperkuat asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing Pelayaran Indonesia.
“RUU ini mengupayakan efisiensi biaya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat, RUU ini melakukan penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, RUU ini meningkatkan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan, RUU ini menguatkan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang pelayaran dari pencemaran dan kerusakan lingkungan,” paparnya.
Pada akhirnya, harapnya, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ini diharapkan akan memenuhi kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta lebih memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pelayaran di Indonesia.
“Demikian laporan Komisi V DPR RI, terhadap hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Semoga RUU ini, dapat mewujudkan kedaulatan pelayaran nasional dan upaya menekan disparitas logistik, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote,” tutup Ridwan Bae.