Tuntut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Akan Gelar Demonstrasi di Gedung DPR

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno (tengah) saat wawancara di Jakarta pada Kamis, (4/9/2025). Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno (tengah) saat wawancara di Jakarta pada Kamis, (4/9/2025). Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo

Jakarta, pelita.co.idKonfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar demonstrasi di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, (6/11/2025). Dalam siaran persnya, Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menyampaikan aksi demonstrasi ini akan diikuti lebih dari 5.000 peserta dari berbagai daerah se-Indonesia.

“Aksi Demonstrasi ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum buruh akibat ekploitasi sistemik melalui upah murah, fleksibilisasi kerja sistem outsourcing, kontrak, harian lepas, dan sistem magang, selain itu kaum buruh juga menghadapi gelombang PHK besar-besaran dampak dari krisis ekonomi secara global,” kata Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, Konfederasi KASBI juga menyoroti atas makin menyempitnya ruang demokrasi rakyat, dan meningkatnya represifitas negara terhadap gerakan rakyat yang melakukan kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat kecil.

“Maka Konfederasi KASBI berusaha memperkuat dan meneguhkan perjuangan rakyat, dengan saling bersolidaritas untuk terus bersuara,” jelasnya.

Sebelumnya, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja telah membuka jalan perubahan untuk pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan pro buruh, namun hingga saat ini pemerintah dan DPR lamban dan pasif untuk melibatkan serikat buruh.

“Kini saatnya serikat buruh mengambil posisi terdepan untuk mendesak dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara, demi masa depan yang gemilang, sejahtera dan bermartabat,” ujar Sunarno memungkasi.

Aksi demonstrasi KASBI akan dimulai dengan berjalan kaki dari jalan layang di depan Taman Ria Senayan mulai pukul 10.00 WIB menuju Gedung DPR RI. Dilanjutkan orasi Pimpinan Pusat KASBI dan orasi perwakilan KASBI dari berbagai daerah.

Sekitar 100 orang Perwakilan KASBI juga akan bertemu Pimpinan DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dan Komisi 9 DPR RI guna membahas point-point penting tuntutan perjuangan KASBI untuk bisa segera direalisasikan.

Dalam aksi tersebut juga akan membawa simbolik Patung Gurita, poster tuntutan, spanduk, Baliho, umbul-umbul dan bendera, beberapa pentas seni buruh juga akan ditampilkan antara lain pertunjukan dari Sanggar Tari Candrakanti Buruh Subang, Dance Buruh Cimahi, Musik Band Buruh Sumedang, Pencak Silat buruh Banten, Puisi buruh Karawang, dan lainnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan akan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses penyusunan regulasi ini akan melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk organisasi serikat pekerja di seluruh Indonesia.

“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta usai menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) terkait draf RUU Ketenagakerjaan pada Selasa, (30/9/2025) lalu.

Berikut 10 tuntutan utama Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, (6/11/2025):

 1.⁠ ⁠‌Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh
 2.⁠ ⁠‌Berlakukan Upah Layak Nasional & naikkan upah 2026 minimal 15%
 3.⁠ ⁠‌Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, pemagangan eksploitif, dan kemitraan palsu ojol
 4.⁠ ⁠‌Lindungi buruh perempuan; segera ratifikasi Konvensi ILO 190
 5.⁠ ⁠‌Sediakan Day Care murah & berkualitas, serta ruang laktasi
 6.⁠ ⁠‌Jamin hak buruh perkebunan, pertanian, pertambangan, pendidikan & kesehatan
 7.⁠ ⁠‌Lindungi buruh migran & pekerja perikanan; ratifikasi Konvensi ILO 188
 8.⁠ ⁠‌Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol
 9.⁠ ⁠‌Hentikan represi & kriminalisasi gerakan rakyat; bebaskan seluruh tahanan aksi
10.⁠ ⁠‌Stop perang, blokade ekonomi, dan genosida — dukung kemerdekaan Palestina

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan