Uji UU Paten di Mahkamah Konstitusi, Ahli Soroti Praktik Evergreening dan Akses Obat Pasien

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. Foto: pelita.co.id/Mulyono Sri Hutomo

Jakarta pelita.co.idMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 4 serta frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten), pada Selasa, (24/2/2026), di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat.

Para Pemohon terdiri atas Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan Persaudaraan Korban Napza Indonesia/PKNI (Pemohon II), Yayasan Hipertensi Paru Indonesia/YHPI (Pemohon III), Yayasan Rekat Peduli Indonesia (Pemohon IV), Ikatan Perempuan Positif Indonesia/IPPI (Pemohon V), Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global/Indonesia for Global Justice (Pemohon VI), serta empat pemohon perseorangan, yakni Patrick Johanes Laurens Nangka (Pemohon VII), Irwandy Widjaja (Pemohon VIII), Lusiana Aprilawati (Pemohon IX), dan Paran Sarimita Winarni (Pemohon X).

Bacaan Lainnya

Ahli Pemohon, Tomi Suryo Utomo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB), dalam persidangan menjelaskan bahwa sejarah perlindungan paten farmasi tidak pernah mewajibkan negara melindungi seluruh bentuk klaim farmasi secara absolut. Menurutnya, standardisasi global diperkenalkan melalui Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), namun perjanjian tersebut tidak semata-mata memuat kewajiban memperluas paten.

Ia merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 TRIPS yang menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual harus mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi serta memungkinkan negara mengambil langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat. “Perlindungan terhadap second medical use bukanlah kewajiban internasional. Negara dapat mengakui atau menolaknya sebagai pilihan kebijakan nasional,” ujarnya.

Tomi menjelaskan, second medical use (SMU) merupakan penggunaan baru dari zat aktif yang telah dikenal. Dari perspektif industri farmasi atau pemegang paten (originator), SMU dipandang sebagai inovasi lanjutan yang layak dilindungi. Namun dari sudut pandang kesehatan publik, kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang eksklusivitas pasar dan menunda masuknya obat generik.

Fenomena tersebut, lanjutnya, kerap dikaitkan dengan strategi evergreening, yakni upaya memperpanjang perlindungan paten melalui klaim indikasi terapeutik baru atas obat yang sama. Perlindungan kuat terhadap indikasi baru dinilai dapat menghambat masuknya obat generik, mempertahankan harga tetap tinggi meskipun komposisi kimia tidak berubah, serta memperpanjang eksklusivitas pasar melalui loyalitas merek dan klaim eksklusivitas data.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan definisi frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 UU Paten yang dinilai dapat memperlemah mekanisme pengawasan publik. Karena itu, menurutnya, pengujian Pasal 4 huruf f dan Pasal 70 UU Paten 2024 memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mengembalikan rumusan norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 serta memberikan definisi eksplisit mengenai pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip keseimbangan dalam TRIPS dan mandat konstitusi untuk menjamin akses kesehatan yang adil.

Sistem Paten dan Kontrak Sosial

Ahli lainnya, Aditya Wardhana selaku Ketua Badan Pengurus IAC, menyampaikan bahwa sistem paten pada dasarnya merupakan instrumen untuk mendorong inovasi demi kemanfaatan publik. Negara memberikan hak monopoli dalam jangka waktu terbatas sebagai imbalan atas kontribusi nyata terhadap pengetahuan dan teknologi.

“Paten pada hakikatnya adalah kontrak sosial. Eksklusivitas sementara ditukar dengan manfaat bagi masyarakat. Namun dalam praktik, khususnya di sektor farmasi, sistem ini sering digunakan untuk mempertahankan monopoli melalui strategi paten evergreening,” ujarnya.

Menurut Aditya, strategi tersebut dilakukan dengan mendaftarkan paten tambahan atas formula baru, kombinasi, bentuk sediaan, dosis, bentuk garam, hingga klaim penggunaan medis kedua. Modifikasi yang dinilai minim kontribusi teknis tersebut, katanya, berimplikasi pada perpanjangan eksklusivitas pasar melampaui masa perlindungan 20 tahun.

Kesaksian Pasien Hipertensi Paru

Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan dua saksi. Saksi bernama Risa Oktaviana merupakan pasien hipertensi paru dengan riwayat penyakit jantung bawaan Atrial Septal Defect (ASD) yang baru terdiagnosis pada 2017 setelah mengalami serangan jantung.

Risa didiagnosis mengalami hipertensi paru pada 2020. Kondisi tersebut menyebabkan sesak napas progresif, kelelahan ekstrem, nyeri dada, serta pembatasan aktivitas sehari-hari. Pengobatan awal dijalani di RSUD Pasar Minggu sebelum dirujuk ke RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Meski biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan, saksi menyebutkan dosis obat Sildenafil yang dibutuhkan kerap melebihi dosis yang tercantum dalam Formularium Nasional sehingga harus membeli sendiri. Ia mengaku pernah mengonsumsi Sildenafil 75 mg tiga kali sehari, yang diracik dari tablet 100 mg. Harga satu tablet 100 mg disebut berkisar Rp21.000 dan meningkat menjadi sekitar Rp34.500 pada 2024.

Keterbatasan ekonomi membuatnya kerap membeli obat secara terbatas, bahkan sempat menghentikan pengobatan selama hampir dua tahun. Akibatnya, pada Juni 2025 ia harus menjalani perawatan intensif di ICU dengan saturasi oksigen 86–89 persen. Ia juga mengalami pembesaran jantung (kardiomegali).

Saat ini, ia menjalani pengobatan di RS Universitas Indonesia dengan kombinasi Sildenafil 20 mg dan Beraprost 20 mg yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pasien hipertensi paru membutuhkan konsumsi obat setiap hari seumur hidup. Tanpa pengobatan, kondisi dapat memburuk dan berujung pada kematian.

“Saya berharap tersedia obat-obatan dengan harga yang terjangkau agar pasien seperti saya dapat terus melanjutkan pengobatan,” tuturnya.

Saksi berikutnya, Farahdiba Zalika Fatah menuturkan bahwa sejak memulai pengobatan TB resistan obat jenis MDR dan XDR, ia terdaftar dalam program Tuberkulosis (TB) nasional sehingga seluruh obat yang dikonsumsinya disubsidi penuh oleh negara. Namun demikian, ia memperoleh informasi dari perawat dan pendamping minum obat bahwa harga obat untuk pasien MDR dan XDR tergolong mahal, dengan total biaya mencapai puluhan juta rupiah.

Karena penasaran, Farahdiba kemudian mencari informasi terkait salah satu obat yang dikonsumsinya, yakni Bedaquiline. Ia mengetahui bahwa harga obat tersebut berada di kisaran Rp20 ribu per hari. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan mengapa pasien umumnya diminta menandatangani surat komitmen untuk menjalani pengobatan hingga tuntas serta bersedia mengganti biaya apabila mangkir dari pengobatan.

Farahdiba juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami putus pengobatan selama satu bulan. Keputusan tersebut diambil karena ia merasa tidak produktif dan tidak berdaya akibat efek samping Obat Anti Tuberkulosis (OAT), ditambah faktor eksternal seperti harus mengambil cuti kuliah selama tiga tahun.

Ia menuturkan, waktu, biaya, dan tenaga yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan pendidikan tepat waktu terpaksa tertunda karena proses pengobatan. Kondisi itu membuatnya secara sadar memutuskan untuk menghentikan terapi, meskipun akhirnya kembali melanjutkan pengobatan sesuai anjuran medis.

Stigma dan diskriminasi tidak luput dari pengalaman saat menjalani pengobatan. Dia ditelepon oleh teman sebangkunya untuk tidak lagi duduk bersama. Ia merasa terancam jika status kesehatannya terekspos oleh teman-teman di kampus.

Terlebih saat praktikum yang berhubungan dengan bakteri TB, mereka sempat bergurau agar orang dengan TB mati saja, bahkan sampai sekarang ia masih mendengar bahwa pegawai atau orang dengan TB dianggap menyusahkan dan aib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *