Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Sebelum menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen atau LPND. Perubahan tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 145, Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedelapan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001. Mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
Berikut nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian beserta tugas dan fungsinya: Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Tugas dan Fungsi
Baca artikel Edukasi lainnya dengan disini. Ikuti juga berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
TERPOPULER: