Uraian pengembangan lembaga negara sebagai perwujudan nilai Pancasila di bidang politik berdasarkan amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY).
Perkembangan dari lembaga negara tersebut disesuaikan dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat tentunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila di bidang politik.
Penerapan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya yaitu bidang politik dan hukum. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dapat dilihat dari berbagai hal, seperti lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya. Karena itulah melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca artikel Edukasi lainnya dengan disini. Ikuti juga berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
TERPOPULER:






