Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea alinea keempat.
Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.
Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca artikel Edukasi lainnya dengan disini. Ikuti juga berita terkini dari PELITA.CO.ID di Google News dengan klik tautan ini.
TERPOPULER: