Temuan Minuman Keras dan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Saan Mustopa: Pastikan Tindak Lanjut Temuan Ini

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Foto : Mario/MRI.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Foto : Mario/MRI.

Jakarta, pelita.co.id — Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim, termasuk fasilitas hunian dengan perlengkapan mewah serta minuman keras.

Saan mengaku telah mendengar informasi mengenai sidak Ombudsman tersebut, namun belum menerima laporan secara langsung mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Bacaan Lainnya

“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, seluruh jajaran pimpinan dan petugas pemasyarakatan perlu memastikan adanya perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan. Ia menekankan agar tidak terdapat diskriminasi ataupun perlakuan khusus dalam pemberian fasilitas di dalam Lapas.

“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Saan juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan harus diterapkan dalam pemenuhan fasilitas bagi warga binaan. Menurutnya, fasilitas yang tersedia di dalam Lapas harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di area belakang Lapas yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai tidak lazim untuk sebuah Lapas. Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi.

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman setelah sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong pada 26 Juli 2026. Dalam kunjungan kali ini, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak mengakses area tertentu di dalam kompleks Lapas. Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

Saan menyatakan DPR RI akan menunggu laporan resmi Ombudsman terkait hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman RI dapat meminta penjelasan dan laporan mengenai hasil sidak tersebut.

“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” tutur Saan.

Selain Komisi II, Saan menyebut Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga perlu menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah.

“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.

Karena itu, Saan mendorong kedua komisi tersebut untuk memastikan adanya tindak lanjut atas temuan Ombudsman, termasuk mengevaluasi mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepada warga binaan agar seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” pungkas Saan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *