Ratih Singkarru Dorong Integrasi Data Kelahiran dan Pendidikan untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru, dalam RDPU Panja RUU tentang Statistik dengan sejumlah pakar dan lembaga penelitian di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Sari/Karisma
Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru, dalam RDPU Panja RUU tentang Statistik dengan sejumlah pakar dan lembaga penelitian di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Sari/Karisma

Jakarta, pelita.co.idIntegrasi data kependudukan dengan data pendidikan dinilai penting untuk memperkuat perencanaan pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah. Melalui integrasi tersebut, data kelahiran dapat menjadi basis proyeksi kebutuhan peserta didik, ruang kelas, hingga tenaga pendidik pada setiap jenjang pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik dengan sejumlah pakar dan lembaga penelitian di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ratih mengatakan, data kelahiran semestinya dapat terhubung dengan sistem pendidikan sehingga pemerintah memiliki gambaran jumlah anak yang akan memasuki jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga jenjang pendidikan berikutnya.

“Kalau kita punya data kelahiran, berarti enam tahun kemudian kita sudah tahu akan ada berapa anak yang masuk SD. Tiga tahun kemudian berapa yang masuk SMP. Itu harusnya bisa kita proyeksikan,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Menurut Ratih, integrasi data sejak awal juga memungkinkan pemerintah melakukan perencanaan kebutuhan pendidikan secara lebih terukur. Pemerintah dapat mengantisipasi kebutuhan ruang kelas dan tenaga pendidik berdasarkan proyeksi jumlah peserta didik di setiap daerah, bukan sekadar merespons kekurangan setelah terjadi.

Selain mendukung perencanaan, Ratih menilai integrasi data dapat digunakan untuk mendeteksi anak usia sekolah yang belum masuk atau keluar dari sistem pendidikan. Dengan demikian, pemerintah dapat segera mengetahui kondisi tersebut dan melakukan intervensi sesuai penyebabnya.

Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah memanfaatkan integrasi data untuk mengidentifikasi anak usia sekolah yang belum mengikuti pendidikan. Sistem tersebut, kata Ratih, memungkinkan pemerintah menindaklanjuti kondisi anak secara lebih cepat.

“Kalau ada satu anak yang tidak sekolah, sistemnya bisa mendeteksi. Jadi kemudian bisa dicari tahu kenapa anak ini tidak sekolah,” katanya.

Karena itu, Ratih mempertanyakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam proses integrasi data kependudukan, khususnya data kelahiran, dengan data pendidikan. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperjelas dalam pembahasan RUU Statistik agar pemanfaatan data tidak berhenti pada tahap pengumpulan dan penyimpanan.

“Siapa yang bertanggung jawab mengintegrasikan data kelahiran dengan data pendidikan ini?” ujar legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Barat tersebut.

Ratih berharap RUU Statistik dapat memperkuat tata kelola data lintas sektor sehingga data yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dengan integrasi data yang baik, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan pendidikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang terukur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *