Pekanbaru, pelita.co.id – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menyoroti kompleksitas konflik agraria di Provinsi Riau yang dinilai merupakan warisan kebijakan masa lalu yang belum terselesaikan hingga kini. Menurutnya, berbagai konflik yang terjadi saat ini tidak lepas dari tumpang tindih kebijakan, terutama terkait status kepemilikan lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
“Kebijakan masa lalu yang tidak pernah diselesaikan karena berbagai faktor, akhirnya diwariskan menjadi konflik bagi masyarakat hari ini. Misalnya, ada perusahaan yang memiliki HGU, tetapi di atasnya sudah ada SHM. Dalam konteks hukum, SHM tentu lebih tinggi, sehingga HGU-nya harus disesuaikan,” ujar Adian saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis, (16/4/2026).
Ia juga menjelaskan persoalan sertifikat tanah yang berada dalam kawasan hutan (TN), di mana terdapat keterbatasan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pembatalan. “Kalau sertifikat itu sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan oleh ATR/BPN. Pembatalannya hanya bisa melalui keputusan pengadilan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, BAM telah menerima berbagai aspirasi masyarakat Riau, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Permasalahan yang muncul dinilai kompleks dan telah berlangsung lama.
BACA JUGA: Anggota Badan Legislasi DPR Ledia Hanifa Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara
Di Indragiri Hulu, konflik didominasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan, mulai dari batas wilayah hingga transparansi dokumen dan pelaksanaan kemitraan plasma. Sementara di Kampar, konflik berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, termasuk persoalan izin Hutan Tanaman Industri.
Adian menegaskan bahwa akar utama persoalan agraria di Riau banyak bersumber dari kawasan hutan yang belum tertata dengan baik. “Hampir semua akar masalahnya ada di Kementerian Kehutanan. Mulai dari desa dalam kawasan hutan, sertifikat dalam kawasan hutan, hingga berbagai bentuk tumpang tindih hak atas tanah,” tegas politisi tersebut.
Untuk itu, ia mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Ia juga menilai perlu adanya sinergi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.
“Pertama, selesaikan dulu desa dalam kawasan hutan. Kedua, selesaikan sertifikat dalam kawasan hutan. Baru setelah itu kita masuk ke persoalan lain yang lebih beragam. Kalau DPR, Kementerian Kehutanan, dan ATR/BPN bisa duduk bersama, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, BAM juga mendorong DPR untuk memanggil Kementerian Kehutanan guna membahas berbagai konflik yang timbul akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan berbagai bentuk hak atas tanah.
“Konflik akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan desa, dengan sertifikat, dan dengan hak lainnya sangat banyak. Artinya, persoalan ini memang perlu mendapat perhatian serius,” tambahnya.
Terkait salah satu kasus spesifik, yakni konflik “rumah juang sawit”, Adian menyebut pihaknya telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui mekanisme mediasi guna mencari jalan tengah.
Ia pun menekankan pentingnya keterbukaan data dalam penyelesaian konflik agraria, mulai dari status lahan, batas wilayah, hingga perizinan. “Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada sinergi semua pihak dan keterbukaan data agar persoalan ini bisa diurai secara menyeluruh,” pungkasnya.





