Jakarta, pelita.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa setiap pembahasan terkait sengketa internasional dan mekanisme arbitrase harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jamdatun, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Dr. Hotman Paris Hutapea, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, (5/10/2026).
Soedeson mengatakan, pemerintah dan lembaga terkait perlu melihat persoalan arbitrase internasional secara lebih strategis, terutama ketika menyangkut kontrak-kontrak yang melibatkan BUMN maupun kepentingan negara. Menurut dia, Indonesia sudah memiliki perangkat dan kelembagaan yang memadai untuk menangani sengketa semacam itu tanpa harus selalu bergantung pada lembaga luar negeri.
“Di atas semuanya, yang paling penting adalah kepentingan nasional. Apapun boleh kita perdebatkan, tapi national interest nomor satu,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia juga menyoroti penerapan New York Convention, khususnya terkait Pasal 5 yang menjadi dasar penting dalam persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Menurutnya, pembahasan tidak semestinya berhenti pada soal pembatalan putusan arbitrase, tetapi harus lebih jauh melihat apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak di Indonesia.
Karena itu, Soedeson mendorong Pemerintah dan Mahkamah Agung agar meninjau kembali aturan ang ada, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3, agar lebih tegas memuat semangat perlindungan kepentingan nasional. Ia menilai, kontrak-kontrak internasional yang menggunakan klausul arbitrase seharusnya memberi ruang lebih besar bagi lembaga arbitrase nasional.
“Kita punya arbitrase institusi seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia-red), kita juga punya arbitrase ad hoc. Standarnya internasional. Kenapa harus selalu memilih forum luar negeri?” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) lebih diberdayakan sejak awal dalam proses penyusunan kontrak maupun penyelesaian sengketa, bukan hanya dilibatkan setelah persoalan muncul. Dengan begitu, negara dapat lebih hadir dalam setiap tahapan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik.
Soedeson menegaskan, penguatan peran lembaga hukum nasional menjadi penting untuk menghindari ketergantungan berlebihan pada pihak asing dalam kontrak-kontrak strategis. Menurut dia, hal itu bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal kedaulatan hukum dan perlindungan kepentingan bangsa.
“Ini benar-benar harus kita perhatikan karena kepentingan nasional kita tidak bisa ditawar oleh apapun,” ujarnya.





