RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026). Foto: Dwk/Andri
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026). Foto: Dwk/Andri

Makassar, pelita.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti urgensi pembaruan pelindungan karya intelektual yang kian rentan di tengah pesatnya transformasi teknologi digital dan Akal Imitasi (Artificial Intelligence/AI). Hal tersebut diutamakan guna memastikan setiap pencipta dan pelaku industri kreatif mendapatkan penghargaan yang layak serta imbalan ekonomi yang berkeadilan.

“Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat, dan ini sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial,” ujar Doli saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk menjawab tantangan multidimensional tersebut, ia menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Hak Cipta harus dirumuskan secara komprehensif. Regulasi ini ditargetkan mampu mengatur kewajiban platform digital dalam pencegahan pelanggaran, menjamin kepastian hukum, hingga memberikan pelindungan optimal terhadap ciptaan pelik seperti ekspresi budaya tradisional dan karya berbasis akal imitasi.

Menanggapi sorotan mengenai kompleksitas perlindungan di ranah digital tersebut, Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Hasbir Paserangi, sepakat bahwa pelindungan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pengakuan hak maupun pencatatan administratif semata.

Ia mengingatkan krusialnya implementasi pembagian manfaat ekonomi (benefit sharing) yang transparan, khususnya ketika budaya komunal dieksploitasi untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA: Badan Legislasi DPR Susun RUU Hak Cipta, Pastikan Pencipta Menikmati Hak Ekonomi dan Royalti

“Prinsip yang hendak ditegaskan adalah tidak boleh ada eksploitasi komersial terhadap warisan budaya kolektif yang mengabaikan komunitas pengembangnya. Baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pembagian manfaat ekonominya, RUU Hak Cipta harus menjamin bahwa pemanfaatan komersial memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang memelihara dan mewariskannya,” papar Prof. Hasbir merespons tim kunjungan kerja Baleg DPR RI.

Sebagai informasi tambahan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokus strategis kunjungan kerja Panja RUU Hak Cipta karena wilayah ini memiliki potensi masif dalam pengembangan ekonomi kreatif, seni budaya, perfilman, hingga kekayaan budaya tradisional yang beririsan langsung dengan dinamika transformasi digital.

Seluruh aspirasi, temuan faktual, dan masukan empiris dari kunjungan kerja ini akan didalami lebih lanjut. Aspirasi riil dari masyarakat daerah tersebut akan dirumuskan sebagai bahan penyempurnaan substansi dalam Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU tentang Hak Cipta antara DPR RI bersama Pemerintah pada masa persidangan berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *