Jakarta, pelita.co.id — Kebijakan upah minimum menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Penetapan upah diharapkan tidak semata mempertimbangkan indikator ekonomi, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dengan memperhatikan daya beli, kondisi perekonomian, data yang akurat, serta partisipasi para pihak.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Rapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari tahapan akhir Pembicaraan Tingkat I sebelum RUU dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menekankan pentingnya memastikan kebijakan pengupahan tetap berpijak pada kebutuhan hidup layak pekerja.
“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan pengupahan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dan hubungan industrial yang adil juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang produktif.
“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.
Selain pengupahan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah substansi lain, antara lain pengaturan alih daya dan kepastian hubungan kerja. Pengaturan alih daya dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujar Netty.
Sementara dalam hubungan kerja, pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan diharapkan mengutamakan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi pekerja.
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Menurut Netty, efektivitas pengawasan membutuhkan dukungan pengawas yang memadai dan profesional, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan,” katanya.
Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan turut menjadi bagian dari substansi yang disoroti. Ketentuan mengenai non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, pelindungan maternitas, keselamatan kerja, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dinilai perlu dipastikan implementasinya.
“Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan harus menjamin non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, serta pelindungan maternitas dan keselamatan kerja,” tutur Netty.
Di sisi lain, perkembangan bentuk hubungan pekerjaan turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Pekerjaan berdasarkan perjanjian kemitraan maupun pekerjaan yang menggunakan platform digital dinilai membutuhkan kerangka pelindungan yang sesuai dengan karakteristik dunia kerja yang terus berkembang.
Netty menilai pekerja dalam hubungan pekerjaan tersebut tetap membutuhkan jaminan pelindungan yang memadai, termasuk terkait penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan tingkat pertama. Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum dilakukan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Netty.
Dengan disepakatinya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Pembicaraan Tingkat I, proses legislasi selanjutnya memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum RUU ditetapkan menjadi undang-undang.





