Nurhadi: Suntikan Anggaran BPJS Harus Dibarengi Penguatan Promotif-Preventif

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Foto: Arifman/jk
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Foto: Arifman/jk

Jakarta, pelita.co.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi meminta rencana suntikan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk menutup defisit pembiayaan, tetapi juga diarahkan untuk membenahi akar persoalan yang menyebabkan beban pembiayaan kesehatan terus meningkat.

Nurhadi menyambut baik rencana dukungan anggaran tersebut. Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan peruntukan dana tambahan itu, termasuk apakah akan digunakan untuk memenuhi kekurangan penerima bantuan iuran (PBI) atau menanggung peningkatan klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang pemerintah mau menyehatkan BPJS, menyehatkan ini dalam arti apa? Apakah untuk menutup kekurangan PBI? Karena klaim rumah sakit juga semakin meningkat,” ujar Nurhadi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, (29/9/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kebijakan promotif dan preventif sebagai bagian dari upaya mengendalikan pembiayaan BPJS Kesehatan. Keberhasilan upaya tersebut, kata Nurhadi, semestinya dapat tercermin dari menurunnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Promotif preventif ini kan harusnya menjadi ukuran. Kalau promotif preventif berhasil, orang yang masuk rumah sakit itu harusnya berkurang. Tetapi ini justru klaim rumah sakit melonjak,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis yang digulirkan pemerintah. Ia meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang terukur sekaligus memperkuat pelaksanaan program hingga tingkat daerah dan masyarakat.

“Kementerian Kesehatan bilang cek kesehatan gratis berhasil, tolok ukurnya mana? Justru ini melonjak klaim rumah sakit,” tegasnya.

Nurhadi menilai program promotif dan preventif perlu lebih membumi dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa, kelurahan, dusun, RT, dan RW. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar upaya pencegahan penyakit dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat dan tidak seluruh beban kesehatan berujung pada pelayanan kuratif di rumah sakit.

Selain aspek promotif dan preventif, Nurhadi meminta pengawasan terhadap klaim pelayanan kesehatan diperketat. Ia menyebut adanya informasi mengenai dugaan klaim bermasalah di sejumlah rumah sakit, meski menegaskan informasi tersebut belum didukung data yang tervalidasi.

“Ada beberapa klaim rumah sakit, ini beberapa informasi, tapi data validnya belum saya dapat. Namun, ditengarai ada yang fraud, ada yang bermasalah,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan terhadap klaim perlu diperkuat untuk mencegah potensi pengajuan klaim fiktif maupun praktik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola BPJS Kesehatan. Pembenahan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara bersama oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Nurhadi juga menegaskan Fraksi Partai NasDem di Komisi IX DPR RI tidak menyetujui kenaikan iuran peserta sebagai solusi persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan.

“Kalau kenaikan iuran, jelas kami dari Fraksi NasDem yang ditugaskan di Komisi IX, say no. Kita enggak. Itu kita abaikan untuk kenaikan iuran,” tegasnya.

Di sisi lain, ia meminta rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta. Masyarakat yang benar-benar tidak mampu, menurutnya, perlu dilindungi melalui skema PBI, sedangkan peserta yang masih memiliki kemampuan membayar tidak serta-merta mendapatkan penghapusan tunggakan.

“Kalau memang tidak mampu, pemerintah harus melindungi dan membayarkan melalui PBI. Tapi kalau masih mampu, ya tidak perlu diputihkan,” katanya.

Nurhadi menegaskan, suntikan anggaran Rp20 triliun tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Menurutnya, penguatan program promotif-preventif dan pengendalian potensi fraud dalam klaim pelayanan merupakan dua aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Dua hal ini yang harus diperbaiki, baik BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Promotif preventif dan fraud,” pungkas Nurhadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *