Manado, pelita.co.id – Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai memiliki tantangan serius, khususnya di khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
Anggota komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga pada kesiapan implementasi dan disiplin waktu aparat penegak hukum.
Menurut Hinca, kebiasaan menunda pekerjaan justru menjadi hambatan terbesar dalam penegakan hukum. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti siswa yang mengerjakan tugas di menit-menit terakhir tanpa persiapan matang.
“Kalau pola ini terus terjadi dalam pelaksanaan KUHAP, maka hasilnya tidak akan maksimal. Hukum dijalankan tanpa kesiapan,” ujar Hinca Pandjaitan saat mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulut, kepala kejati Sulut dan Kepala BNNP Sulut, di Manado, Kamis (16/4/2026)
Hinca juga menekankan bahwa KUHAP merupakan wajah nyata dari negara hukum yang dapat dilihat masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus konsisten, cepat, dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Kalau bisa, satu tahun bahkan besok pun harus siap. Kita tidak boleh lagi menunda-nunda implementasi hukum, prinsip penting dalam hukum: justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Dalam konteks praktik di lapangan, ia juga menyoroti masih adanya kasus penahanan yang berlarut-larut tanpa kejelasan proses hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menahan seseorang tanpa kejelasan waktu dan proses pemeriksaan yang transparan.
Sebagai langkah ke depan, Komisi III DPR RI mendorong percepatan pengambilan keputusan dalam setiap proses hukum. Ia meminta agar setiap laporan yang diterima aparat dapat segera diputuskan tanpa penundaan yang tidak perlu. “Kalau hari ini laporan masuk, hari ini juga harus bisa diputuskan—ya atau tidak,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hinca juga mengajak seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Utara untuk menjadikan waktu sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kepastian dan kecepatan proses hukum adalah kunci utama dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.





