Otoritas Jasa Keuangan Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah

Ilustrasi uang Rupiah. Foto: istimewa
Ilustrasi uang Rupiah. Foto: istimewa

Jakarta, pelita.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait kasus penggelapan dana jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Perlu Investigasi Internal di BNI

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

OJK menyampaikan, BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” jelas Agus Firmansyah.

Sementara itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI di konferensi pers secara daring, pada Minggu, (19/4/2026) menyampaikan akan menyelesaikan penggelapan dana nasabah ini.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat hari kerja, akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang.

Ia menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *