Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Diganti, Tapi Bukan Solusi

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas/Ifa.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas/Ifa.

Jakarta, pelita.co.idTentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari Yudi Abrimantyo. Namun, penggantinya belum diketahui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, penyerahan jabatan tersebut telah dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi di tengah sorotan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Para prajurit tersebut berasal dari lingkungan BAIS TNI dengan latar belakang matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Empat orang yang diduga terlibat telah kami terima dari Denma BAIS TNI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto. dalam keterangannya.

Dari berbagai sumber yang dihimpun redaksi, keempat orang yang ditahan bukan bagian dari prajurit yang bertugas melakukan operasi. “Bukan organik,” jelas sumber tersebut. Ia menerangkangkan, mereka hanya dititip oleh kesatuananya ke BAIS.

Diganti Bukan Solusi

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas/Ifa.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas/Ifa.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus menyampaikan pergantian Kepala BAIS bukan solusi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

“Dalam pernyataannya, TNI juga menyebut pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi”. Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer,” jelas Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam keterangannya.

“Kami mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa,” lanjutnya.

Tim TAUD menyampaikan lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi I, TB Hasanuddin menyampaikan DPR berwenang mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, termasuk dengan memanggil pemerintah dan institusi terkait.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43, yang mengatur pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni internal oleh lembaga intelijen dan eksternal oleh DPR.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tegasnya.

TB Hasanuddin juga menegaskan karena pelaku diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Safaruddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berpotensi akan terus berkembang. Salah satu yang akan menjadi sorotan ialah kemungkinan ada orang sipil terlibat dalam kasus ini bukan hanya dari unsur TNI.

Safaruddin menyatakan setuju jika Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus tersebut. Harapannya, kebijakan ini bisa mengawal kerja para stakeholder agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *