Komisi X Apresiasi Langkah Presiden Rehabilitasi Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto : Dok/Andri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto : Dok/Andri.

Jakarta, pelita.co.idWakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Diketahui, sebelumnya, kedua guru tersebut, diberhentikan dan tersangkut kasus hukum setelah membantu pembayaran gaji guru honorer melalui iuran sukarela orang tua murid.

“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal, tetapi juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (14/11/2025).

Bacaan Lainnya

Legislator Fraksi PKS ini menegaskan bahwa kedua guru tersebut sejatinya hanya berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah keterlambatan pembayaran gaji guru honorer di sekolah mereka.

“Ini cermin masalah klasik pendidikan kita: kesejahteraan guru, terutama guru honorer, yang belum tertangani secara tuntas. Mereka berinisiatif, namun justru terjebak dalam wilayah abu-abu regulasi dan akhirnya dikriminalisasi,” tegasnya.

Kurniasih menilai keputusan Presiden menjadi titik balik penting dalam memperkuat perlindungan terhadap guru di lapangan. Ia menekankan perlunya kejelasan regulasi terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat, agar tidak membuka ruang tafsir yang bisa berujung pada kriminalisasi.

“Guru tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi risiko hukum akibat ketidakjelasan aturan. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya panduan yang tegas dan mudah dipahami terkait sumbangan, komite sekolah, serta pengelolaan dana partisipasi masyarakat. Selama tidak ada niat memperkaya diri dan dana dikelola secara transparan, guru semestinya mendapat perlindungan, bukan jerat hukum,” jelasnya.

Politisi asal dapil DKI Jakarta II ini menambahkan, rehabilitasi dua guru tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik. Menurutnya, pemerintah harus menjadikannya momentum untuk memperbaiki kesejahteraan guru secara menyeluruh, termasuk guru honorer di berbagai daerah.

“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi guru honorer yang gajinya terlambat berbulan-bulan, apalagi sampai bergantung pada iuran orang tua murid. Ini menyangkut martabat profesi guru dan masa depan pendidikan anak-anak kita,” imbuhnya.

Kurniasih juga mendorong agar pemulihan tidak berhenti pada pengembalian status kepegawaian saja. Menurutnya, diperlukan dukungan psikososial bagi keluarga dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.

“Rehabilitasi harus dibarengi pemulihan karier dan kepastian masa depan bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama menyusun kebijakan yang memberi jaminan hukum dan kesejahteraan bagi guru. Jangan sampai ada lagi pendidik yang dihantui rasa takut ketika mengambil keputusan demi kelangsungan pendidikan di sekolahnya,” pungkasnya.

PELITA.CO.ID di WhatsApp: pelita.co.id di WhatsApp Channel Dapatkan aplikasi PELITA.CO.ID di Google Play: pelita.co.id di Google Apps PELITA.CO.ID di Google News: pelita.co.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan