RUU Satu Data Indonesia Jadi Payung Integrasi Data untuk Tepat Sasaran

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris saat ditemui disela-sela Rapat Panja Pembahasan TK I RUU tentang Satu Data Indonesia di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Jaka/sai
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris saat ditemui disela-sela Rapat Panja Pembahasan TK I RUU tentang Satu Data Indonesia di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Jaka/sai

Jakarta, pelita.co.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia akan menjadi payung hukum bagi integrasi dan harmonisasi data antarkementerian/lembaga. Integrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah valid serta mampu menjangkau masyarakat secara tepat sasaran.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini mencakup pengaturan arsitektur dan infrastruktur Satu Data Indonesia. Arsitektur tersebut nantinya mengatur pengelolaan, penyimpanan, keterkaitan, hingga aksesibilitas data, sedangkan infrastruktur mencakup perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat pendukung lainnya.

“Yang paling penting adalah bahwa rancangan Satu Data Indonesia ini tujuannya untuk memastikan bahwa data digunakan untuk kebijakan pembangunan, data digunakan untuk program-program pemerintah bisa mencapai sasaran yang tepat,” kata Andi saat ditemui disela-sela Rapat Panja Pembahasan TK I RUU tentang Satu Data Indonesia di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, kebutuhan terhadap integrasi data semakin penting karena masih terdapat data yang dikelola secara sektoral oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut dapat memengaruhi ketepatan pemerintah dalam menentukan penerima manfaat berbagai program, terutama ketika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data antarlembaga.

Andi mencontohkan persoalan data desil yang dapat berubah sehingga masyarakat yang semestinya masuk dalam kelompok penerima tertentu justru tercatat dalam kelompok berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya integrasi dan harmonisasi data agar kebijakan pemerintah tidak didasarkan pada data yang berbeda-beda.

“Kita tahu contohnya data desil saja kemarin itu bermasalah besar, jadi banyak orang yang desilnya harus 2 menjadi desilnya 6. Itu salah satu contoh bagaimana data yang tidak terintegrasi satu sama lainnya kemudian akhirnya pengambilan kebijakannya salah, menerima program-program pemerintah menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran karena kementerian dan lembaga tidak perlu mengumpulkan data yang sama secara terpisah. Harmonisasi data juga memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih konsisten untuk berbagai kebutuhan, seperti penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan.

“Sehingga kita berharap bahwa dengan RUU ini ada, tidak ada lagi data yang sangat sektoral yang hanya bisa menghabiskan anggaran atau tidak efisien, kemudian penerima program tidak tepat sasaran, dan tentunya ini juga akan sangat membantu untuk efisiensi anggaran,” kata legislator dari fraksi PAN tersebut.

Ia menegaskan, efisiensi anggaran yang dimaksud bukan semata-mata mengurangi alokasi anggaran, melainkan memastikan anggaran digunakan untuk program yang tepat berdasarkan data yang valid. Karena itu, kualitas dan validitas data menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Efisiensi bukan artinya dikurangi, tapi benar-benar anggaran yang tepat untuk program pemerintah, program pembangunan yang tepat. Validitas data itu penting, itu yang sangat penting sekali,” tuturnya.

Selain integrasi, RUU Satu Data Indonesia juga mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data melalui ketentuan mengenai mitigasi atau manajemen risiko. Andi menyebut perlindungan data menjadi penting karena integrasi akan mencakup data individu masyarakat, termasuk data yang bersifat pribadi dan rahasia.

“Ini ada pasal atau bab terkait dengan mitigasi atau manajemen risiko, yang di situ diatur tentang keamanan dan kerahasiaan data. Tentu kita punya lembaga yang bertugas khusus untuk itu, BSSN, yang punya tugas yang paling penting dalam RUU ini untuk menjaga keamanan data,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *