Jakarta, pelita.co.id — DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan hasil audit kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Langkah ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023 / KUHP Baru) pada Rabu (22/7/2026).
Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa wewenang konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan secara sah adanya kerugian keuangan negara tetap berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun ahli independen tidak serta-merta menggeser atau mengambil alih wewenang konstitusional BPK.
Sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, aparat penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan memang diperbolehkan berkoordinasi dengan BPKP, instansi terkait, atau mengundang ahli atas permintaan instansi yang berwenang. Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut sifatnya murni untuk mendukung kebutuhan teknis pembuktian penyidikan, yang kemudian hasilnya disampaikan kembali kepada instansi yang berwenang.
“Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangan resminya.
Selain memperjelas batas kewenangan lembaga audit, DPR RI juga memberikan edukasi penting mengenai sistem pembuktian pidana di Indonesia. Sebagian masyarakat menganggap keberadaan hasil audit kerugian negara secara otomatis membuat seseorang pasti divonis bersalah di pengadilan.
DPR RI pun meluruskan pandangan tersebut dengan mengingatkan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia menerapkan prinsip pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), di mana tidak ada satu pun alat bukti yang memiliki kekuatan mengikat secara absolut terhadap hakim. Laporan audit BPK berkedudukan sebagai bagian dari alat bukti yang harus dinilai dan diuji secara bersama-sama dengan saksi, keterangan ahli, serta bukti lainnya di persidangan.
“Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara merupakan unsur mutlak dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan,” tambah Rudianto Lallo.
Dengan demikian, perubahan paradigma kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss (kerugian nyata) tidak serta-merta mengubah tata cara peradilan. Penilaian akhir atas ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim di persidangan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap.





