Soedeson Tandra: Komisi III Tampung Usulan Pengawas Independen dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Devi/Karisma
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Devi/Karisma

Jakarta, pelita.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan usulan pembentukan lembaga pengawasan independen atas kewenangan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, akan ditampung dan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III.

Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senaayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bacaan Lainnya

RDPU siang itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Faisal Santiago (Universitas Borobudur Jakarta), M. Fishabililah (mahasiswa pascasarjana King’s College London), dan Prof. (Hc) Dr. Dadang Herli Saputra.

Soedeson menyebut dari seluruh masukan yang disampaikan terkait RUU Perampasan Aset, Komisi III akan membahasnya secara kolektif, termasuk menimbang untung-rugi pembentukan lembaga baru.

“Usulan itu semua kita tampung, akan kita bahas secara lengkap keuntungan dan kelebihannya. Jangan sampai lembaga-lembaga baru kita bentuk, tapi menjadi beban keuangan negara,” kata Soedeson dalam RDPU tersebut.

Ia membedakan pengawasan internal dan eksternal dalam draf yang berjalan saat ini. Menurutnya, unsur pengawasan eksternal sejauh ini sudah melekat pada fungsi Komisi III DPR RI dan pengawasan masyarakat. Terlepas dari itu, ia menegaskan sikap positif terhadap usulan akademisi.

“Usulan mengenai pengawasan independen itu kami pandang baik,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Soal jaminan hasil akhir RUU ini bagi pemulihan kerugian negara, Soedeson tidak memberi kepastian angka, namun menegaskan komitmen menyusun RUU semaksimal mungkin dengan memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menjangkau aset yang diperoleh secara tidak sah. Ia membingkai penyusunan RUU ini sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan yang berpotensi berbenturan.

“Kalau kita terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat, itu cenderung bisa merampas hak asasi. Tapi kalau kita terlalu melindungi, itu bisa saja mereka menyembunyikan aset-aset itu,” katanya, seraya menambahkan bahwa hak kepemilikan warga negara turut dijamin oleh Undang-Undang Dasar sehingga keseimbangan itu harus diramu secara hati-hati.

Di akhir keterangannya, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III DPR RI dan DPR memiliki tekad menyelesaikan RUU ini secepat mungkin, meski proses penyusunannya tetap dilakukan secara berhati-hati.

“Kami Komisi III dan DPR ini, saya tegaskan, sudah mengambil tekad bulat untuk bagaimana menyelesaikan RUU ini secepat-cepatnya,” ujarnya.

Diketahui, dalam masukan yang disampaikan, Dadang Herli dan Faisal Santiago sama-sama mengusulkan pembentukan mekanisme atau lembaga pengawas independen atas kewenangan perampasan aset. Dadang Herli mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Perampasan dan Pemulihan Aset yang independen secara fungsional, namun bukan berbentuk lembaga negara baru.

Namun, fungsinya dibatasi hanya pada pengawasan tata kelola, bukan mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.

Sementara itu, Faisal Santiago menyoroti rangkap peran Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara Negara yang mengajukan permohonan perampasan sekaligus mengeksekusi putusan, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perlu pengawasan ekstra atau pembagian peran yang lebih jelas.

Adapun Fishabililah menekankan bahwa selama ini rezim hukum di Indonesia condong berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku atau in persona, ketimbang langsung menyasar objek aset atau in reim. Ia menyebut pendekatan in reim sebagai instrumen yang lebih efisien untuk memulihkan aset negara karena tidak bergantung sepenuhnya pada status pidana pelakunya. Namun ia menegaskan, perlindungan prosedural dan kontrol terhadap otoritas penegak hukum wajib melekat pada setiap kewenangan perampasan aset yang diberikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *