Jakarta, pelita.co.id – Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026). Forum ini membahas berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dan daerah, hingga kemungkinan penyempurnaan sistem ketatanegaraan untuk menjawab dinamika pemerintahan saat ini.
FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., serta menghadirkan Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., dan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Dian Eka Rahmawati, S.IP., M.Si.
Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Dievaluasi
Prof. Agus Pramusinto menilai berbagai persoalan hubungan pemerintah pusat dan daerah telah berlangsung sejak lama dan menjadi salah satu sumber ketegangan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, pelaksanaan desentralisasi saat ini menghadapi tantangan baru, mulai dari transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, hingga dinamika geopolitik global.
“Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah berbagai persoalan yang muncul berasal dari implementasi kebijakan atau justru dari desain kelembagaan dan regulasi yang berlaku.
Soroti Pengaturan Otonomi Daerah dalam UUD 1945
Sementara itu, Prof. Aidul Fitriciada Azhari menilai pengaturan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki karakteristik yang mendekati sistem federal, sementara konstitusi tetap menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan konseptual yang berdampak pada berbagai regulasi maupun implementasi kebijakan di daerah.
Ia menilai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penyempurnaan konstitusi melalui amandemen terbatas, meski proses tersebut menghadapi tantangan politik dan konstitusional.
Penguatan Konstitusi dan Tata Kelola Daerah
Dr. Dian Eka Rahmawati berpandangan bahwa konstitusi perlu terus menyesuaikan perkembangan masyarakat, termasuk terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah.
Ia juga menilai pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dan desa dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih memerlukan penegasan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat akar rumput.
Sebelumnya, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menjelaskan FGD diselenggarakan untuk menghimpun masukan akademik dan praktis mengenai berbagai persoalan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI dalam merumuskan penguatan kebijakan desentralisasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hindun.





