Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Foto : Runi/Alma
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Foto : Runi/Alma

Jakarta, pelita.co.idKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu menjawab perkembangan praktik perdagangan orang yang kini telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin kompleks.

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy melalui rilis di Jakarta pada Jumat, (31/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan, eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak. Praktiknya telah meluas ke berbagai bentuk kejahatan, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Selain itu, ia menilai perkembangan modus tersebut menuntut negara memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif. Pasalnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjangkau pola kejahatan baru yang banyak memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara.

“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.

Sebagai gambaran, Willy menyoroti sejumlah kasus eksploitasi yang terjadi belakangan ini. Di antaranya, tiga anak yang diduga dieksploitasi sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.

Pun, Politisi Partai NasDem ini juga menyinggung banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurut Willy, tidak sedikit WNI yang disandera dan dipaksa melakukan online scam, terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa memperoleh upah.

“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ujarnya.

Sebab itu, dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling). Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan secara sama dalam penegakan hukum.

Terakhir, Willy berharap revisi UU TPPO dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan negara mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *